Friday , March 24 2023

Aplikasi apa saja yang akan diblokir pemerintah, ini salah satunya!

Aplikasi apa saja yang akan diblokir pemerintah, ini salah satunya!

Narasi.net — Kominfo akan memblokir sejumlah aplikasi jika tidak mendaftar PSE sampai 20 Juli 2022. PSE adalah kepanjangan berasal dari Penyelenggara Platform Elektronik.

Kominfo memperlihatkan, PSE harus terdaftar kepada pemerintah supaya dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat, demikian menurut Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi.

“Kami bisa mendorong penyelenggara platform elektronik (Sistem digital) yang terdaftar ini untuk turut mempertahankan ruang digital Indonesia,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, pada 22 Juni 2022.

Kominfo mengumumkan batas akhir pendaftaran penyelenggara platform elektronik privat, baik asing maupun domestik, sampai 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dikerjakan di OSS Risk Base Approach (Oss Rba) Kominfo.

Dedy menjelaska PSE yang mendaftar sebelum ada Aturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang sesudah itu diubah jadi Ketetapan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Platform Elektronik Lingkup Privat, maka mereka perlu mendaftar lagi.

Jika mendaftar sesudah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kementerian akan meninjau apakah info yang diberikan telah disesuaikan. Jika belum, kementerian akan meminta penyelenggara platform elektronik untuk mendaftar lagi.

Bagi yang telah mendaftar dan telah disesuaikan dengan ketetapan, mereka tidak perlu mendaftar lagi.

Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Dengan kata lain, berdasarkan ketentuan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022. Ketetapan itu juga menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE yang sediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Kedua, PSE yang sediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang laksanakan pengiriman materi atau muatan digital berbayar lewat jaringan data, baik dengan cara unduh lewat portal atau website pengiriman, surat elektronik, atau lewat aplikasi.

Keempat, PSE yang sedia kan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, tapi, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan nada, panggilan video, surat elektronik dan percakapan didalam jaringan, didalam bentuk sistem digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, PSE yang sedia kan layanan mesin pencari, penyediaan berita elektronik berbentuk tulisan, gambar, nada, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi berasal dari lebih dari satu dan atau menyeluruh.

Paling akhir, PSE yang memproses data pribadi untuk aktivitas operasional, melayani penduduk tentang dengan kesibukan transaksi elektronik. Berdasarkan data Kominfo semenjak 2015 sampai bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri berasal dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.

Kominfo berisi daftar sebutan PSE yang udah mendaftar di web formal mereka. Pencarian di web itu, julukan-sebutan besar antara lain Facebook, Whatsapp, Google, Instagram, belum ada di platform Kominfo.

Tak sekedar aplikasi-aplikasi itu, ada juga lebih dari satu PSE domestik yang akan dinonaktifkan jika tak langsung mendaftar. Menurut Dedy, sejauh ini PSE asing dan yang namanya diketahui publik, yang telah mendaftar antara lain Tiktok dan Linktree.

Check Also

The Art of Double Tapping Your iPhone Screen

The Art of Double Tapping Your iPhone Screen

Narasi.net – If you have owned your iPhone for more than a week, than you …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *