Narasi.net – Sehabis tahun-tahun sebelumnya peraturan embargo mudik diberlakukan dikarenakan persoalan penularan Covid-19 yang tinggi. Tahun ini, para perantau yang telah kangen kampung halaman telah bisa ulang lagi laksanakan kesibukan mudik lebaran. Sebab pemerintah udah mengizinkan penduduk untuk mudik pada Idulfitri 2022.
Namun, mudik lebaran tahun ini demi mempertahankan sehingga persoalan penularan Covid-19 tidak melunjak terlampau tinggi, pemerintah pun memicu lebih dari satu aturan baru untuk para pemudik yang akan pulang ke kampung halam di tengah pandemi Covid-19.
Aturan dan Syarat Perjalanan Mudik Terbaru
Pemerintah menetapkan sejumlah peraturan mudik yang mulai berlaku pada 2 April 2022. Ketentuan dan syarat perjalanan mudik itu diatur didalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketetapan Pelaku Perjalanan Di dalam Negeri (Ppdn) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Berikut keputusan baru mudik lebaran 2022 untuk Ppdn:
- PPDN atau pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan Baru Mudik Lebaran Naik Pesawat
Kementerian Kesehatan RI menyebut mulai 5 April, mengisi e-hac jadi syarat yang harus dilaksanakan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kemenkes lewat Digital Transformation Office (Dto) merilis berita tata cara pengisian e-hac di aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.
Tak hanya itu, kesibukan mudik tahun ini bisa ditunaikan tanpa tes Covid-19 antigen dan PCR tetapi pemudik wajib udah jalankan booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan.
Berikut adalah ketentuan mudik lain yang harus dijalankan oleh penumpang pesawat:
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Aturan Mudik Lebaran Naik Kereta Api
Untuk pemudik yang akan menggunakan kereta api, wajib udah memperoleh dosis vaksin booster (Vaksin ketiga).
Tidak cuman itu, berikut ketetapan mudik baru untuk penumpang kereta api lainnya yang dikutip berasal dari Instagram Kai:
- Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
- Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
- Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
- Sementara bagi anak-anak di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.
Aturan Mudik Lebaran Naik Kapal Laut
Untuk ketetapan baru mudik lebaran naik kapal laut ini udah diatur di dalam Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Didalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut ketentuan dan persyaratan terbaru mudik lebaran 2022 dengan kapal laut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan Mudik Lebaran Naik Angkutan Gratis
Tidak cuman 3 transportasi utama di atas, pemerintah juga jalankan penetapan ketetapan baru mudik lebaran untu rakyat yang mudik dengan naik angkutan gratis.
Ketentuan baru mudik lebaran ini sudah dicantumkan didalam SE nomor 41 Tahun 2022 tentang panduan Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Berikut keputusan dan persyaratan barunya:
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Pelaku perjalanan yang telah divaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen
- Pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Mudik dengan Asuransi Perjalanan jadi Lebih Nyaman
Walaupun hanyalah perjalanan antarkota tetapi yang namanya apes bisa berjalan ke siapapun. Nah, biar mudik makin nyaman bahkan untuk anda yang perjalanannya memadai jauh bisa membeli asuransi perjalanan untuk pemberian tambahan selama perjalanan mudik.
Tidak sekedar untuk mudik, bagi anda yang memanfaatkan perlop lebaran untuk jalan-jalan atau liburan baik keluar kota atau luar negeri juga harus membeli asuransi perjalanan sehingga liburan menjadi lebih seru, aman dan nyaman.
Nah, biar makin percaya ini dia kegunaan-faedah yang bisa didapatkan berasal dari asuransi perjalanan:
1. Menanggun Biaya Perawatan Medis
Manfaat asuransi perjalanan bisa dimanfaatkan ketika anda mengalami kecelakaan atau sakit ditengah perjalanan yang mengharuskan anda memperoleh perawatan di rumah sakit. Nah, dengan asuransi perjalanan anda tidak perlu lagi ketar-ketir dengan biaya dadakan yang bisa super mahal ini. Gara-gara seluruh biayanya akan ditanggung oleh pihak asuransi.
2. Santunan Kematian
Menjadi, ketika anda meninggal dunia sebab risiko perjalanan, kehidupan keluarga tetap terjamin. Terutama bagi yang berperan sebagai pencari nafkah utama di dalam keluarga. Ada sejumlah uang pertanggungan yang akan diberikan pihak asuransi kepada keluarga ketika anda meninggal pada saat bepergian. Apabila ini berjalan, setidaknya anda tidak perlu lagi amat mengkhawatirkan kelangsungan hidup keluarga.
3. Kompensasi Keterlambatan atau Pembatalan Perjalanan
Saat bepergian menggunakan transportasi umum, penundaan atau pembatalan perjalanan bisa berjalan kapan saja dan itu bisa merugikanm. Nah, dengan miliki asuransi perjalanan, anda bisa terima kompensasi berasal dari pihak asuransi bila hal ini berjalan.
Bentuk kompensasi yang diberikan berbeda-beda tergantung pada ketentuan berasal dari perusahaan asuransinya. Menjadi, jika mengalami kerugian dikarenakan hal ini, jangan ragu untuk mengajukan klaim.
4. Ganti Rugi Apabila ada Kerusakan atua Kehilangan Bagasi
Apabila koper atau tas anda rusak atau lebih-lebih hilang tentunya akan sangat merugikan dan membawa dampak peristiwa liburan menjadi tidak semenyenangkan yang seharusnya. Tetapi tenang, anda bisa memperoleh ganti rugi jika mempunyai asuransi perjalanan. Apabila anda mengalami hal ini, langsung ajukan klaim dan dapatkan kompensasinya.
5. Menanggung Kerugian Akibat Terorisme dan Bencana Alam
Aksi terorisme dan petaka alam akan membawa kerugian, baik di dalam bentuk kerugian fisik, mental, dan finansial. Jika mempunyai asuransi perjalanan, maka segala kerugian itu akan ditanggungkan kepada pihak asuransi, agar anda bisa merasa lebih aman pada saat bepergian.
Baca Juga : Bitcoin dan ETH Alami Pengurangan Pasokan, Justru Menjadi Hal yang Baik?
Taati Aturannya, Lindungi Diri selama Perjalanan dengan Asuransi
Baik yang akan pergi mudik atau liburan menjelang hari raya lebaran nanti. Jangan lupa untuk menaati keputusan perjalanan yang udah ditetapkan dengan disiplin. Jaga kesehatan, selalu gunakan masker, cuci tangan dan mempertahankan jeda selama didalam perjalanan.
Jangan lupa juga beli product asuransi perjalanan yang tepat dan disesuaikan dengan kebutuhanmu supaya manfaat dari asuransi perjalanan bisa dinikmati secara maksimal.