Pencantuman tanda Tangan Digital Dalam Transaksi Elektronik

Narasi.net – Pencantuman tanda Tangan Digital menurut platform Hir, didalam acara perdataan hakim sekedar boleh mengambil ketentuan berdasarkan alat-alat bukti yang udah ditentu,kan oleh undang-undag saja.

Alat – alat bukti didalam acara perdata yang disebutkan oleh undang-undang (Ps. 164 Hir. 284 Rbg. 1866 Bw) ialah : alat bukti tertulis, verifikasi dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Didalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa “Kabar elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang legal”.

Pasal 5 Ayat (2) UU ITE membuktikan bahwa “Info elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai mana dimaksud pada.

ayat (1) merupakan ekspansi berasal dari alat bukti yang legal disesuaikan dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”.

Pencantuman tanda Tangan Digital [ digital Singature] Di dalam Transaksi Elektronik

Pasal 5 ayat (3) UU ITE menyebutkan “Berita elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan legal apabila menggunakan platform elektronik disesuaikan dengan ketetapan yang diatur di dalam undang-undang ini”.

Pasal 5 ayat (4) UU ITE menjelaskan bahwa “Peraturan tentang berita elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk surat yang menurut undang-undang harus dibuat didalam bentuk tertulis dan surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat didalam bentuk akta notaris atau akta yang di buat oleh pejabat pembuat akta. Pasal 6 UU ITE menyebutkan.

“Di dalam hal terdapat peraturan lain tak sekedar yang diatur di dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa sebuah berita harus berbentuk tertulis atau orisinil, berita elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui legal sepanjang info yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan agar menerangkan sebuah kondisi.

Sebagaimana diketahui bahwa tanda tangan bagi sebuah dokumen memainkan peranan yang benar-benar penting di dalam hukum verifikasi. Pada prinsipnya, akan terlalu tidak signifikan bagi sebuah kontrak atau perjanjian jika kontrak atau perjanjian itu tidak pernah ditandatangani.

Dalam hal ini, suatu tanda tangan akan berfungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai identitas para pihak
  2. Untuk menghubungkan para pihak dengan isi dari dokumen yang bersangkutan.
  3. Memberikan kepastian tentang telah terlibatnya para pihak secara nyata dalam dokumen tersebut.
  4. Menunjukkan tempat keberadaan penandatangan pada saat itu.

Dalam hubungannya dengan persyaratan hukum yang menghendaki tanda tangan bagi suatu dokumen, dalam hubungan dengan data elektronik, persyaratan hukum dianggap cukup manakala

  1. Digunakan metode tertentu yang mengidentifikasi orang dimaksud dan untuk mengidentifikasi bahwa orang dimaksud setuju dengan informasi dalam data elektronik.
  2. Metode tersebut layak dan dapat dipercaya untuk maksud-maksud penggunaan data elektronik tersebut, dengan mempertimbangkan semua situasi dan kondisi, termasuk setiap perjanjian yang relevan.

Dapat dikatakan bahwa hujum di Indonesia yang menyangkut verifikasi secara elektronik, di bidang perdata sebagaimana terdapat didalam Hir, belum banyak berkembang dan belum banyak beranjak berasal dari
konsep-konsep verifikasi konvensional, yang terlalu mengandalkan verifikasi berdasarkan bukti surat (paper based).

Di lain pihak, praktek pertumbuhan transaksi lewat platform digital/elektronik didalam kenyataannya
terlampau pesat berkembang. Walaupun begitu, di dalam bentuknya sangatlah lemah, pintu masuk bagi
hakim di pengadilan-pengadilan untuk terima bermacam macam bukti digital itu bukan penting serupa
sekali tidak ada, walaupun amat dibatasi, mengingat hukum verifikasi merupakan salah satu bidang hukum publik yang bersifat memaksa agar tidak enteng bagi hakim untuk berkelit atau menyimpang berasal dari aturan-keputusan hukum yang ada.

Di samping tersebut, perlindungan berasal dari alat bukti berupa saksi pakar didalam menafsirkan makna berasal dari verifikasi. Dengan mengenakan alat bukti elektronik itu juga kerap dipergunakan di pengadilan supaya dapat menyebabkan. Duduk perkara dan verifikasi jadi semakin paham bagi hakim. Dengan demikian, diharapkan hakim dapat memutus perkara itu secara lebih adil dan lebih sahih.

Pada transaksi-transaksi yang tradisional segala sesuatunya ditunaikan dengan menggunakan dokumen kertas.
Dengan kata lain, transaksi-transaksi itu merupakan paper-based transaction. apabila berjalan konkurensi
diantara para pihak yang bertransaksi. Maka dokumen-dokumen kertas itulah yang akan diajukan sebagai
bukti oleh masing – masing pihak untuk memperkuat posisi hukum masing-masing.

Hal ini berbeda sekali dengan transaksi e-commerce. Transaksi E-Commerce Adalah bukan paper document, melainkan digital document. Layaknya dikemukakan oleh Toh See Kiat, bahwa hingga bukti itu di ”Printed out” di didalam hard copy, bukti berasal dari sebuah komputer ringan sekali menghilang, enteng diubah tanpa dapat dilacak lagi, tidak berwujud dan sulit dibaca.

Sumber atau otentikasi berasal dari bukti yang diterima oleh sebuah platform telematika berasal dari platform telematika yang lain, tidak dapat dipastikan. Dengan kata lain, sulit dipastikan berkaitan otentikasinya.
Pasal 1 butir 12 UU ITE memberi tambahan pengertian tanda tangan elektronik adalah. Info elektronik yang dilekatkan, punyai interaksi langsung atau terasosiasi.

Pada sebuah berita elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menyatakan bukti diri dan statusnya sebagai subyek hukum, terhitung dan tidak terbatas pada pemakaian infrastruktur kunci publik (Tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik”.

Pasal 7 UU ITE menyebutkan bahwa “ tiap tiap orang membuktikan hak, memperkuat hak yang sudah ada. Atau menampik hak lain berdasarkan adanya Info Elektronik dan / atau. Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Kabar Elektronik dan /Atau Dokumen Elektronik. Yang ada padanya berasal berasal dari platform Elektronik yang mencukupi syarat berdasarkan ketetapan perundangundangan.

Didalam transaksi yang menggunakan kertas (Paper-Based transaction) dokumen yang nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti biasanya ditandatangani oleh atau untuk dan atas sebutan pihak yang bertransaksi
. Tujuan primer penandatanganan tersebut adalah untuk membuktikan bahwa dokumen itu adalah sahih berasal berasal dari atau sudah disetujui lewat internet.

Timbul permasalahan bagaimana para pihak yang bertransaksi dapat membubuhkan tanda tangan mereka masing-masing sebagai otentifikasi dokumen elektronik yang dipakai sebagai dasar transaksi lewat internet. Sebagai solusi pada permasalahan itu di atas sementara ini orang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (Digital signature) sebagai alat untuk memberi tambahan otentifikasi pada sebuah dokumen elektronik.

Apa yang dimaksud dengan digital signature bukan merupakan digitized image of handwritten signature. tanda tangan elektronik bukan tanda tangan yang dibubuhkan di atas kertas sebagaimana lazimnya sebuah tanda tangan.
Tanda tangan elektronik diperoleh dengan terlebih dahulu menciptakan sebuah message digest atau hash yaitu mathematical summary dokumen yang akan dikirimkan lewat cyberspace.

 

Penutup

Semoga info diatas bisa membantu dan bermanfaat bagi kalian semua yang sudah membacanya. Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai. Dan jangan lupa untuk membagikan web site ini kepada kerabat, sobat, teman kalian dan tetap konsisten mengunjungi Narasi.net supaya tidak ketinggalan info terbaru lainnya berasal dari web kita. Terimakasih

Check Also

Stay Organized With RTM

Stay Organized With RTM

Narasi.net – There are many different applications that you can install on your iPhone, and …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *