Narasi.net – Menteri Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rb) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan forum pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah area (Pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan alasannya sebab rekrutmen tenaga honorer akan merusak penghitungan keperluan formasi aparatur sipil negara (Asn).
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang konsisten dijalankan pasti akan mengacaukan hitungan keperluan formasi
ASN di instansi pemerintah,” kata Tjahjo lewat keterangan resminya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
“Hal ini juga yang menyebabkan permasalahan tenaga honorer jadi tidak berkesudahan sampai saat ini.”
Tjahjo menuturkan akan ada hukuman bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di Kementerian atau Forum maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Tempat.
“Oleh gara-gara itu, diperlukan kesepahaman atau pun hukuman bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujarnya.
Tjahjo menegaskan embargo bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer itu sudah diatur di dalam ketentuan pemerintah (Pp).
“Didalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara menyadari udah dilarang untuk merekrut tenaga honorer,” ujar Tjahjo.
“Hal ini juga termaktub didalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).”
Oleh sebab itu, Pemerintah mengimbuhkan kesempatan bagi semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun di area untuk selesaikan standing tenaga honorer sampai 2023.
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu sampai tahun 2023 untuk selesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur lewat Pp,” ujarnya.
Perihal pemenuhan keperluan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilaksanakan dengan menggunakan tenaga alih kekuatan berasal dari pihak ketiga atau outsourcing.
Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pppk.
Di dalam PP itu diatur bahwa pegawai non-pns di instansi pemerintah masih tetap laksanakan tugas paling lama lima tahun saat ketentuan itu berlaku.
Tak sekedar itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus didalam rekrutmen PPPK untuk mencukupi formasi tenaga pendidik, tenaga kesegaran dan tenaga penyuluh.
Upaya itu tentang dengan transformasi digital yang dilaksanakan Pemerintah untuk memberlakukan Platform Pemerintahan Berbasis Elektronik (Spbe) di semua instansi pemerintah.
BACA JUGA :
- Kabar Terbaru Tentang Situasi COVID-19 Di Singapura
- Inilah Pantangan Setelah Vaksin Booster Covid-19 yang Harus Diperhatikan
- Nusantara Ibu Kota Baru Indonesia Jadi Buah Bibir Media Mancanegara
- Viral Ghozali Everyday, Bermodal Selfie Raup 11 Miliar dari NFT
- Viral! Beredar Video Bupati Penajam Paser Utara Disuapi Istri di Private Jet
- Detik-detik Erupsi Dashyat Gunung Bawah Laut Tonga
- Gunung Api Bawah Laut Meletus, Jepang Dilanda Tsunami Setinggi 3 Meter
Penutup
Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai. Jangan lupa untuk selalu mengikuti dan bagikan website ini kepada teman kalian semua dan selalu konsisten mengunjungi Narasi.net.