Monday , March 27 2023

Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar Habis-Habisan oleh DPR

Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar Habis-Habisan oleh DPR

Narasi.netTersangka pemerkosaan santriwati di Bandung Herry Wirawan diketahui sudah dituntut sanksi mati dan juga kebiri kimia sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan kejinya.

Walaupun begitu, Komnas HAM justru tunjukkan penolakan mengenai tuntutan sanksi itu.
Melansir jaringan Narasi.Net, Legislator Komisi III DPR RI Habiburokhman mencecar sikap formal Komnas HAM yang menampik sanksi mati didalam masalah predator seksual Herry Wirawan. Komnas HAM menegaskan mereka menampik sanksi mati.

“Kami menghargai posisi Komnas HAM berkaitan sanksi mati, yang menampik, tapi juga kita berharap Komnas HAM tersebut tidak membabi buta di dalam merespons kasus–kasus sanksi mati berasal dari penegak hukum,” ujar Habiburokhman, Kamis (13/1/2022).

Contoh awal yang dibicarakan Habiburokhman adalah di dalam persoalan tuntutan hukum mati pada masalah Asabri. Bagi Habiburokhman, beda pendapat boleh saja, tetapi dia minta Komnas HAM jangan menyerang kinerja aparat penegak hukum.

“Juga berkaitan persoalan Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya menonton, kerasnya pernyataan Komnas HAM mengenai sanksi mati ini seolah–olah mengabaikan korban,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menganggap pernyataan Komnas HAM seolah–olah membabi buta menentang sanksi mati.
“Namun jangan seolah–olah membabi buta menentang sanksi mati. Menjadi kayak Herry Wirawan, kecuali saya di dalam posisi tertenu menyetujui sanksi mati, terutama pada orang–orang layaknya Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya,” ujarnya.

 

Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan mengatakan memang isu hukuman mati selalu menuai kontroversi.

“Saya katakan Komnas terlampau mengapresiasi, pertama, kerja cepat kejaksaan, bandingkan dengan kasus–kasus lain yang pada hari ini belum, tetapi ini cepat,” ujar Ahmad Taufan.

Komnas Ham, kata Taufan, mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa pada Herry Wirawan. Tetapi, bagi Komnas Ham, sanksi maksimal itu bukan sanksi mati.

“Yang kedua, niat menghukum secara maksimal tersebut kita apresiasi, saya nyatakan formal, namun pasti sebaiknya tidak sanksi mati, tetap dengan sikap Komnas HAM di mana pun bahwa sanksi mati tersebut diabolisi, walaupun harus ada tahapan–tahapan, tidak kemungkinan, sekarang RKHUP udah memadai baik dan tersebut kijta sampaikan di konferensi internasional,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut Taufan Damanik, sanksi mati seolah tanggung jawab negara hilang. Padahal, menurutnya, ada tanggung jawab negara juga di dalam masalah Herry Wirawan.

 

Penutup

Semoga info diatas bisa membantu dan bermanfaat bagi kalian semua yang sudah membacanya. Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai.

Dan jangan lupa untuk membagikan web site ini kepada kerabat, sobat, teman kalian dan tetap konsisten mengunjungi Narasi.net supaya tidak ketinggalan info terbaru lainnya berasal dari web kita. Terimakasih

Check Also

The Art of Double Tapping Your iPhone Screen

The Art of Double Tapping Your iPhone Screen

Narasi.net – If you have owned your iPhone for more than a week, than you …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *