BBHAR PDIP Jatim Mintakan Perlindungan dan Restitusi dari LPSK

Dugaan Pemerkosaan 2 Santriwati di Sidoarjo

Surabaya (narasi.net) - Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan bantuan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dua gadis belia usia belasan tahun, seorang santriwati, sebut saja Mawar dan Melati.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum ke Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur di Gedung Keuangan Negara I, Surabaya, menyusul penanganan perkara pidana yang saat ini tengah bergulir di Polresta Sidoarjo.

Perwakilan tim advokasi BBHAR PDIP Jatim, M. Hakim Yunizar, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak korban anak terlindungi secara maksimal selama proses hukum berlangsung maupun pascapepemeriksaan.

"Perbuatan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga menimbulkan dampak traumatik mendalam yang dapat berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu, skema pemulihan dan restitusi melalui LPSK menjadi hal yang sangat krusial," ujar Hakim dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Sebelumnya, kuasa hukum korban mendampingi korban Melati untuk proses assasement di Polresta Sidoarjo.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan SH MH menyampaikan, pihaknya memastikan pendampingan hukum terhadap korban hingga kasus ini mendapatkan putusan.

"Untuk pendampingan hukum keluarga korban, kami telah terjunkan 8 pengacara. Akan terus kami dampingi sejak pelaporan beberapa waktu lalu hingga selesai," kata Martin yang juga anggota DPRD Jatim.

Dugaan Modus Bersih-bersih Gudang
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/89/III/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO, peristiwa tragis ini menimpa korban saat tengah menimba ilmu di Pondok Pesantren Putri Fatimiyah, Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Terduga pelaku berinisial UJF (30), yang merupakan oknum ustaz di pesantren tersebut, diduga memanfaatkan posisinya untuk membujuk dan mengintimidasi korban.

Peristiwa bermula saat pelaku memerintahkan korban menuju lantai dua gedung pesantren dengan dalih membantu membersihkan gudang.

Di lokasi sepi itulah, UJF diduga melakukan tindakan keji terhadap korban berulang kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Terduga pelaku juga melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari wali santri lain pada akhir Maret 2026. Setelah dilakukan konfirmasi secara hati-hati, korban akhirnya berani mengungkapkan kejadian traumatis yang dialaminya.

Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara
Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bergerak cepat merespons laporan keluarga korban. Kasat Reskrim PPA-PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengonfirmasi bahwa terduga pelaku UJF saat ini telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu stel pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka UJF dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Salah seorang ibu kandung korban, inisial RM berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta putusan pengadilan kelak memberikan keadilan yang sepadan bagi penderitaan fisik dan psikis yang dialami putrinya. (Red)

Berita Terkait