Ratusan Tambang Ilegal Menjamur di Mojokerto: LSM Beri Ultimatum Dua Bulan ke Polisi

Mojokerto (narasi.net) - Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Mojokerto memicu kemarahan publik.

Ketua LSM Gerakan Peduli Kelestarian-Lingkungan Hidup (GPK-LH) Kabupaten Mojokerto, Suliyono, secara tegas mengultimatum jajaran Polres Mojokerto untuk segera menindak tegas ratusan titik tambang ilegal yang tersebar di wilayahnya.

Berdasarkan data GPK-LH, terdapat 146 titik tambang ilegal yang beroperasi di Mojokerto, sementara yang mengantongi izin resmi hanya 9 titik. Kawasan yang paling banyak disorot mencakup wilayah Ngoro, Jatirejo, Kutorejo, dan Gondang.

"Kami telah mengultimatum Polres Mojokerto dalam waktu 2 bulan agar segera ditindak. Kalau tidak ditindak dalam 2 bulan ke depan, kami puluhan LSM dan masyarakat Mojokerto akan menutup sendiri tambang ilegalnya," tegas Suliyono, Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, polemik pertambangan liar ini telah menjadi atensi serius pemerintah daerah melalui serangkaian langkah penindakan oleh Tim Satgas Terpadu.

Satgas awalnya melakukan sidak ke 7 lokasi, yang kemudian diperluas hingga mencakup total 28 lokasi tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto. Seluruhnya kedapatan beroperasi di dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Para pengusaha sempat dipanggil ke Pemkab untuk diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan penghentian aktivitas. Namun, karena masih nekat beroperasi, Tim Satgas Terpadu menerbitkan Surat Peringatan Kedua dengan batas waktu pengurusan izin hingga 26 Juni 2026 lalu.

Karena tenggat waktu diabaikan, tugas Tim Satgas Terpadu resmi selesai. Seluruh berita acara temuan kini telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Polres Mojokerto untuk diproses secara hukum.

Menyikapi mandeknya penindakan di lapangan, elemen mahasiswa dan LSM peduli lingkungan yang menggelar konsolidasi di Gedung Istana Avia sepakat untuk mengambil langkah lanjutan.

Mereka berencana melaporkan seluruh temuan investigasi Satgas Terpadu kepada Kapolres Mojokerto yang baru, sekaligus mendesak agar proses penegakan hukum berjalan tanpa kompromi pasca pelantikan kapolres.

GPK-LH juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk turun tangan menertibkan pengusaha pemegang izin resmi yang kerap melanggar aturan dengan beroperasi di luar titik koordinat resmi. Sementara itu, bagi penambang yang sama sekali tidak memiliki izin, tindakan tersebut dinilai sebagai tindak pidana murni berupa perusakan properti negara dan perampokan aset daerah yang wajib diseret ke jalur hukum. (Red)