Kader Muda NU Mojokerto Minta Nusron Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Mojokerto (narasi.net) - Kader Muda NU asal Mojokerto, Benny Soenarko berharap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor.

Ini karena Nusron yang seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Rabu (7/10/2026) hari ini batal hadir alias mangkir. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.

"Menyikapi hal yang demikian, kami berharap ada kooperatif yang baik kepada Bapak Nusron Wahid. Ini agar masyarakat Nahdliyin terjaga marwahnya. Sudah ada bukti nyata dari pengurus PCNU Sekadau dan PWNU dari Kalimantan Barat yang disebut menerima uang muka sebesar Rp40 juta untuk setiap perwakilan saat Muktamar ke-35 NU, dan sudah dilaporkan ke KPK. Mereka tergerak untuk menjaga integritas pengurus NU," katanya.

"Jadi, kepada Bapak Nusron Wahid ya, itu kami harap untuk bisa kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Ini agar bisa menjelaskan bagaimana detail dan kronologisnya. Dan kalau tidak datang sampai tiga kali, bisa dijemput paksa oleh KPK. Alangkah lebih baiknya Bapak Nusron Wahid kooperatif," tukasnya.

Untuk diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor. KPK mengatakan pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Budi menyebut keterangan Nusron dibutuhkan penyidik. Dia mengatakan keterangan Nusron bakal semakin membuat terang perkara.

"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Budi menyebut penyidik KPK melakukan penelusuran uang serta alur perintah terkait kasus dugaan suap yang terjadi. Selain itu, katanya, penyidik juga mendalami soal uang sitaan yang bukan dari suap pengurusan HGB.

"Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tutur Budi.

"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.

Budi meminta Nusron kooperatif. Namun dia belum menjelaskan kapan Nusron akan dipanggil ulang.

‎Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

‎‎Mereka adalah, eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). ‎Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. (Red)

Berita Terkait