Kementerian EBTKE Sosialisasi Pelelangan WKP Songgoriti, Dinas ESDM Jatim Perkuat Koordinasi Pusat-Daerah

Surabaya (narasi.net) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menggelar Sosialisasi Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Songgoriti di Kota Malang.

Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari agenda nasional pengembangan panas bumi, khususnya untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait sebelum proses pelelangan dimulai.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono menegaskan pihaknya berperan sebagai penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya masuk dalam area WKP Songgoriti.

"Peran ini memastikan informasi teknis, administratif, dan kebijakan dapat tersampaikan secara jelas dan komprehensif di tingkat daerah," kata Aris dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Kabid EBT Dinas ESDM Jatim, Rendy Herdijanto menambahkan kegiatan sosialisasi untuk menyelaraskan pemahaman pusat dan daerah. Acara ini melibatkan berbagai instansi daerah, termasuk Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, dan Kota Batu.

"Kementerian ESDM menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah ruang dialog sebelum masuk ke fase pelelangan, dengan tujuan menghadirkan transparansi, kejelasan data, serta kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung prosedur yang berlaku," jelas Rendy

Dinas ESDM Jawa Timur, selaku koordinator wilayah, lanjut Rendy menjadi moderator utama sesi paparan dan diskusi. Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjembatani komunikasi antara kementerian dan pemerintah daerah dalam isu strategis pengembangan energi bersih nasional.

Sementara Badan Geologi melalui Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (PSDMBP) memaparkan kondisi geosains WKP Songgoriti. Berdasarkan hasil studi, wilayah ini memiliki potensi sumber daya 22–50 MWe dengan temperatur reservoir diperkirakan mencapai 220°C. Potensi tersebut tersebar di tiga wilayah administratif: Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, dan Kota Batu.

PSDMBP menegaskan bahwa penamaan 'Songgoriti' merujuk pada penetapan administratif WKP sejak 2014, bukan berarti seluruh kegiatan berada tepat di kawasan Songgoriti sehingga persepsi publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar.

Dalam paparannya, ahli panas bumi dari ITB Ali Ashat menyampaikan bahwa isu sosial terkait geothermal sering muncul karena minimnya informasi teknis di masyarakat. Kekhawatiran seperti risiko blowout, kerusakan lingkungan, hingga kekhawatiran kualitas air telah dijawab melalui standar keselamatan dan mitigasi yang berlaku dalam industri panas bumi.
Ia menegaskan bahwa panas bumi merupakan energi bersih dengan jejak lahan kecil, emisi rendah, dan memiliki rekam jejak keselamatan yang kuat. Penguatan komunikasi publik dinilai sangat penting dalam tahap awal sosialisasi.

PT Medco Cahaya Geothermal ikut membagikan pengalaman sukses pengembangan PLTP Ijen 35 MW, yang hingga kini menjadi pembangkit panas bumi pertama di Jawa Timur. Proyek tersebut berhasil dibangun melalui koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan lokal serta menerapkan standar lingkungan, K3LL, dan pemberdayaan masyarakat.

Kesuksesan ini dihadirkan sebagai contoh bahwa pengembangan panas bumi dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas masyarakat maupun pariwisata.

Dalam diskusi, muncul pula perhatian dari Pemerintah Kota Batu terkait kekhawatiran akan potensi dampak terhadap kawasan wisata. Kementerian EBTKE dan PSDMBP memberikan penjelasan bahwa:
Lokasi prospek WKP berada jauh dari kawasan wisata, Kegiatan eksplorasi tidak berada di area Songgoriti yang dikenal sebagai pusat pariwisata, Kajian geosains menunjukkan tidak ada potensi gangguan terhadap destinasi wisata utama di Batu,
Penamaan “WKP Songgoriti” bersifat administratif, bukan lokasi teknis proyek.
Dialog terbuka ini menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan dan menghindari kesalahpahaman publik.
Sinergi Pusat–Daerah untuk Energi Bersih
Melalui sosialisasi ini, Kementerian EBTKE berharap seluruh pemerintah daerah memahami ruang lingkup, potensi, dan ketentuan pelelangan WKP Songgoriti sehingga proses pengembangan energi panas bumi dapat berjalan aman, sesuai regulasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Dinas ESDM Jawa Timur menegaskan kesiapan untuk terus menjadi jembatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan seluruh proses berlangsung informatif, transparan, dan konstruktif," tandas Rendy. (Red)

Berita Terkait